Sabtu, 16 Juli 2011

http://www.box.net/shared/z4d3s273y2vn4dzi4as1

Jumat, 15 Juli 2011

PUNDANGANPERTEMUANMGMP PAI SMA SE KAB Kendal besuk Rabo 27 Juli 2011 di SMA N i Kendal pukul 08

Rabu, 21 Juli 2010

PENGUMUMAN

UNTUK Semua guru AGAMA SMA SE KABUPATEN KENDAL DI MOHON UNTUK MENGISI DATA EMAIS DI KEMENTRIAN AGAMA KAB KENDAL DI BIDANG MAPE
Dengan asma Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang
Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Rasulullah dan keluarganya

Dengan nama Allah dan dengan zikir-Nya aku pergi menuju ke tempat tujuanku. Dialah yang mengetahui sebelum aku pergi ke tempat tujuanku, ilmu-Nya meliputi segala yang ada di tempat kepergian dan kepulanganku.

Aku bertawakkal kepada Tuhan Yang Maha Agung seperti tawakkal orang yang menyerahkan segala urusannya kepada-Nya, yang memohon pertolongan-Nya atas semua urusannya, yang memohon limpahan karunia-Nya, yang mencari perlindungan untuk dirinya dari semua daya dan kekuatan yang tak akan terjadi kecuali karena-Nya.

Aku pergi seperti kepergian
orang yang kesulitan, yang dengan kesulitannya ia datang kepada Yang Maha Menghilangkan kesulitannya
orang yang fakir, yang dengan kefakirannya ia datang kepada Yang Maha Mencukupi
kefakirannya
orang yang berkeluarga, yang karena kebutuhan keluarganya ia datang kepada Yang Maha
Memberi kekayaan
orang yang Tuhannya menjadi kepercayaan yang paling besar, harapan yang paling agung,
dan cita-cita yang paling utama.

Allah adalah kepercayaanku dalam segala urusanku,
kepada-Nya aku memohon pertolongan dalam semua urusan.
Tak akan ada sesuatu pun kecuali yang Allah kehendaki dalam ilmu-Nya.
Aku memohon kepada Allah, tempat aku pergi dan tempat aku kembali.
Tiada Tuhan kecuali Dia, kepada-Nya tempat kembali segala sesuatu.

Jumat, 05 Maret 2010

SUSUNAN PENGURUS MGMP PAI SMA SE KAB KENDAL 2010-2013

Ketua : H.Akhmad Asikin,S.Ag SMA N 1 Kendal
Wakil Ketua : Drs mujahidin SMA N 1 Kaliwungu
Sekretaris :.Hj Siti Aliyah,S.Ag,MSi SMA N 1 Cepiring
Bendahara : Nur Alifah,S.Ag SMA N 1 Kendal
Wk Bendahara: Junardi,S.Pdi SMA N I Limbangan
Departemen2
Humas : Munawir,S.Pdi SMA N I Gemuh
Litbang : Hj Dra Zuhroh,M.Ag SMA N 1 Boja
Dra.Chasiyanto SMA N 1 Weleri

Koordinator wilayah

Selasa, 15 September 2009

Halal bihalal, dua kata berangkai yang sering diucapkan dalam suasana Idul Fitri, adalah satu dari istilah-istilah "keagamaan" yang hanya dikenal oleh masyarakat Indonesia. Istilah tersebut seringkali menimbulkan tanda tanya tentang maknanya, bahkan kebenarannya dari segi bahasa , walaupun semua pihak menyadari bahwa tujuannya adalah mencipakan keharmonisan antara sesama.

Hemat saya, paling tidak ada dua makna yang dapat dikemukakan menyangkut pengertian istilah tersebut, yang ditinjau dari dua pandangan. Yaitu, pertama, bertitik tolak dari pandangan hukum Islam dan kedua berpijak pada arti kebahasan.

Menurut pandangan pertama - dari segi hukum - kata halal biasanya dihadapkan dengan kata haram. Haram adalah sesuatu yang terlarang sehingga pelanggarannya berakibat dosa dan mengundang siksa, demikian kata para pakar hukum. Sementara halal adalah sesuatu yang diperbolehkan serta tidak mengundang dosa. Jika demikian, halal bihalal adalah menjadikan sikap kita terhadap pihak lain yang tadinya haram dan berakibat dosa. menjadi halal dengan jalan memohon maaf.

Pengertian seperti yang dikemukakan di atas pada hakikatnya belum menunjang tujuan keharmonisan hubungan, karena dalam bagian halal terdapat sesuatu yang dinamai makruh atau yang tidak disenangi dan sebaiknya tidak dikerjakan. Pemutusan hubungan (suami-istri, mislanya) merupakan sesuatu yang halal tapi paling dibenci Tuhan. atas dasar itu, ada baiknya makna halal bihalal tidak dikaitkan dengan pengertian hukum.

Menurut pandangan kedua - dari segi bahasa - akar kata halal yang kemudian membentuk berbagai bentukan kata, mempunyai arti yang beraneka ragam, sesuai dengan bentuk dan rangkaian kata berikutnya. Makna-makna yang diciptakan oleh bentukan-bentukan tersebut, antara lain, berarti "menyelesaikan problem", "meluruskan benang kusut", "melepaskan ikatan", dan "mencairkan yang beku".

Jika demikian, ber-hala bihalal merupakan suatu bentuk aktivitas yang mengantarkan pada pelakunya untuk meluruskan benag kusut, menghangatkan hubungan yang tadinya beku sehingga cair kembali, melepaskan ikatan yang membelenggu, serta menyelesaikan kesulitan dan problem yang menghadang terjalinnya keharmonisan hubungan. Boleh jadi hubungan yang dingin, keruh dan kusut tidak ditimbulkan oleh sifat yang haram. Ia menjadi begitu karena Anda lama tidak berkunjung kepada seseorang, atau ada sikap tidal adil yang Anda ambil namun menyakitkan orang lain, atau timbul keretakan hubungan dari kesalhpahaman akibat ucapan dan lirikan mata yang tidak disengaja. Kesemuanya ini, tidak haram menurut pandangan hukum, namun perlu diselesaikan secara baik; yang beku dihangatkan, yang kusut diluruskan, dan yang mengikat dilepaskan.

Itulah makna serta substansi halal bihalal, atau jika istilah tersebut enggan anda gunakan, katakanlah bahwa itu merupakan hakikat Idul Fitri, sehingga semakin banyak dan seringnya Anda mengulurkan tangan dan melapangkan dada, dan semakin parah luka hati yang Anda obati dengan memaafkan , maka semakin dalam pula penghayatan dan pengamalan Anda terhadap hakikat halal bihalal . Bentuknya memang khas Indonesia, namun hakikatnya adalah hakikat ajaran Islam.