Senin, 04 Februari 2008

ayat bir

Allah memerintahkan dalam Al-Qur'an agar berbakti kepada kedua orang tua. Mengenai wajibnya seorang anak berbakti kepada orang tua, Allah berfirman di dalam surat Al-Isra' ayat 23-24.

"Dan Rabb-mu telah memerintahkan kepada manusia janganlah ia beribadah melainkan hanya kepadaNya dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua dengan sebaik-baiknya. Dan jika salah satu dari keduanya atau kedua-duanya telah berusia lanjut disisimu maka janganlah katakan kepada keduanya 'ah' dan janganlah kamu membentak keduanya" [Al-Isra : 23]
"Dan katakanlah kepada keduanya perkataan yang mulia dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang. Dan katakanlah, "Wahai Rabb-ku sayangilah keduanya sebagaimana keduanya menyayangiku di waktu kecil" [Al-Isra : 24]

Juga An-Nisa ayat 36.

"Dan sembahlah Allah dan janganlah menyekutukanNya dengan sesuatu, dan berbuat baiklah kepada kedua ibu bapak, kepada kaum kerabat kepada anak-anak yatim kepada orang-orang miskin, kepada tetangga yang dekat, tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan dirinya" [An-Nisa : 36]

Juga terdapat dalam surat Luqman ayat 14-15.

"Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada orang tuanya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah lemah dan menyapihnya dalam dua tahun, bersyukurlah kalian kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku lah kalian kembali" [Luqman : 14]
"Dan jika keduanya memaksamu mempersekutukan sesuatu dengan Aku yang tidak ada pengetahuanmu tentang Aku maka janganlah kamu mengikuti keduanya dan pergaulilah keduanya di dunia dengan cara yang baik dan ikuti jalan orang-orang yang kembali kepada-Ku kemudian hanya kepada-Ku lah kembalimu maka Aku kabarkan kepadamu apa yang kamu kerjakan" [Luqman : 15]

Atau seperti yang tercantum dalam surat Al-Ankabut ayat 8, tidak boleh mematuhi orang tua yang kafir kalau mengajak kepada kekafiran.

"Dan Kami wajibkan kepada manusia (berbuat) kebaikan kepada kedua orang tuanya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Hanya kepada-Ku lah kembalimu, lalu Aku kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan" [Al-Ankabut : 8]

Serta surat Al-Ahqaaf ayat 15-16.

"Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun, ia berdo'a "Ya Rabb-ku, tunjukilah aku untuk menysukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan supaya aku dapat berbuat amal yang shalih yang Engkau ridlai, berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri" [Al-Ahqaaf : 15]
"Mereka itulah orang-orang yang Kami terima dari mereka amal yang baik yang telah mereka kerjakan dan Kami ampuni kesalahan-kesalahan mereka, bersama penghuni-penghuni surga, sebagai janji yang benar yang telah dijanjikan kepada mereka" [Al-Ahqaaf : 16]

Sedangkan tentang anak durhaka kepada kedua orang tuanya terdapat di dalam surat Al-Ahqaaf ayat 17- 20.

"Dan orang yang berkata kepada kedua orang tuanya, 'Cis (ah)' bagi kamu keduanya, apakah kamu keduanya memperingatkan kepadaku bahwa aku akan dibangkitkan, padahal sungguh telah berlalu beberapa umat sebelumku ? lalu kedua orang tua itu memohon pertolongan kepada Allah seraya mengatakan, "Celaka kamu, berimanlah ! Sesungguhnya janji Allah adalah benar" Lalu dia berkata, "Ini tidak lain hanyalah dongengan orang-orang dahulu" [Al-Ahqaaf : 17]
"Mereka itulah orang-orang yang telah pasti ketetapan (adzab) atas mereka, bersama-sama umat-umat yang telah berlalu sebelum mereka dari jin dan manusia. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang merugi" [Al-Ahqaaf : 18]
"Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) apa yang telah mereka kerjakan sedang mereka tidak dirugikan" [Al-Ahqaaf : 19]
"Dan (ingatlah) hari (ketika) orang-orang kafir dihadapkan ke neraka (kepada mereka dikatakan), "Kamu telah memhabiskan rizkimu dalam kehidupan duniawi dan kamu telah bersenang- senang dengannya maka pada hari ini kamu dibalas dengan adzab yang menghinakan. Karena kamu telah menyombongkan diri di muka bumi tanpa hak, dan karena kamu telah berbuat fasik" [Al-Ahqaaf : 20]

Sedangkan dalam surat Al-Baqarah ayat 215

"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang mereka infakkan. Jawablah, "Harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapakmu, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dan apa saja kebajikan yang kamu perbuat sesungguhnya Allah Maha Mengetahui" [Al-Baqarah : 215]

Banyak sekali ayat-ayat di dalam Al-Qur'an yang menerangkan tentang wajibnya berbakti kepada kedua orang tua. Dalam surat Luqman, Allah menyebutkan wajibnya seorang anak berbakti kepada kedua orang tua dan bersyukur kepadanya serta disebutkan juga tentang larangan mengikuti orang tua jika orang tua tersebut mengajak kepada syirik.


doa

Ya Allah ya Tuhan kami Yang Maha Pengampun dan suka mengampuni; ampunilah kami, khususnya hamba-hambaMu bangsa Indonsia. Ampunilah dosa-dosa kami dan dosa-dosa para pemimpin kami.

Ya Allah ya Tuhan kami Yang Maha Pengasih; kembalikanlah kasih-sayang dan rahmatMu kepada rakyat dan negeri kami, Indonesia. Kembalikan akal sehat dan rasa kemanusiaan kepada rakyat dan pemimpin-pemimpin kami. Lepaskan kami dan pemimpin-pemimpin kami dari belenggu penjajahan apa saja, termasuk penjajahan oleh diri dan kepentingan sendiri.

Ya Allah ya Tuhan kami Yang Maha Penyayang; rekatkanlah kembali kesatuan dan persatuan di antara kami. Jangan biarkan nafsu; angkara; dan kepentingan sesaat mencabik-cabik persaudaran kebangsaan kami. Lepaskanlah kami dari krisis-krisis jalin-jemalin yang melilit bangsa kami dan keluarkanlah kami dari kemelut berkepanjangan yang menimpa kami.

Ya Allah ya Tuhan kami Yang Maha Kuasa. Jangan lagi kuasakan atas kami, karena kesalahan-kesalahan kami, penguasa-penguasa yang tidak takut kepadaMu dan tidak mempunyai belas-kasihan kepada kami.

Rabbanaa aatina fiddunya hasanah; wafil akhirati hasanah; waqinaa ‘adzaaban naar. Washallallahu ‘alaa sayyidinaa Muhammadin wa ‘alaa aalihi washahbihi wasallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamiin.”

cara bakti usia lanjut

Berbuat baik kepada kedua orang tua hukumnya wajib, baik waktu kita masih kecil, remaja atau sudah menikah dan sudah mempunyai anak bahkan saat kita sudah mempunyai cucu. Ketika kedua orang tua kita masih muda atau sudah lanjut usianya bahkan pikun kita tetap wajib berbakti kepada keduanya. Bahkan lebih ditekankan lagi apabila kedua orang tua sudah tua dan lemah. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Al-Isra' ayat 23 dan 24 dalam pembahasan sebelumnya.

Di dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman bahwa Rabb (Allah) telah memerintahkan kepada manusia agar tidak beribadah melainkan hanya kepada Allah saja. Kemudian hendaklah manusia berbuat sebaik-baiknya kepada kedua orang tuanya. Jika salah seorang atau kedua-duanya ada di sisinya dalam usia lanjut maka jangan katakan kepada keduanya perkataan 'uh' serta tidak boleh membentak keduanya, memukulkan tangan, menghentakkan kaki karena hal itu termasuk durhaka kepada kedua orang tua. Dan katakanlah kepada keduanya dengan perkataan yang mulia.

Pada ayat ini Allah mengatakan 'kibara', kibar atau kibarussin artinya berusia lanjut, sedangkan 'indaka' berarti pemeliharaan yaitu suatu kalimat yang menggambarkan makna tempat berlindung dan berteduh pada saat masa tua, lemah dan tidak berdaya. Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan tentang lebih ditekankannya berbuat baik pada kedua orang tua pada usia lanjut karena :

Pertama. Keadaaan usia lanjut adalah keadaan dimana keduanya membutuhkan perlakuan yang lebih baik karena keadaannya pada saat itu sangat lemah.

Kedua. Semakin tua usia orang tua berarti semakin lama orang tua bersama anak. Hal ini dapat menyebabkan 'Si Anak' merasa berat sehingga dikhawatirkan akan berkurang berbuat baiknya, karena segala sesuatunya diurusi oleh anak dan keluarlah perkataan 'ah' atau membentak atau dengan ucapan, "Orang tua ini menyusahkan", atau yang lain. Apalagi apabila orang tuanya sudah pikun, akan membuat anak mudah marah atau benci kepadanya. Oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berwasiat agar manusia selalu ingat untuk berbakti kepada kedua orang tua.

Banyak sekali hadits-hadits yang menyebutkan tentang ruginya seseorang yang tidak berbakti kepada kedua orang tua pada waktu orang tua masih berada di sisi kita. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh beberapa sahabat yaitu :

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda, "Celaka, sekali lagi celaka, dan sekali lagi celaka orang yang mendapatkan kedua orang tuanya berusia lanjut, salah satunya atau keduanya, tetapi (dengan itu) dia tidak masuk syurga" 1

Kemudian hadits berikut ini :

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam naik ke atas mimbar kemudian berkata, "Amin, amin, amin". Para sahabat bertanya. "Kenapa engkau berkata 'Amin, amin, amin, Ya Rasulullah?" Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Telah datang malaikat Jibril dan ia berkata : 'Hai Muhammad celaka seseorang yang jika disebut nama engkau namun dia tidak bershalawat kepadamu dan katakanlah amin!' maka kukatakan, 'Amin', kemudian Jibril berkata lagi, 'Celaka seseorang yang masuk bulan Ramadhan tetapi keluar dari bulan Ramadhan tidak diampuni dosanya oleh Allah dan katakanlah amin!', maka aku berkata : 'Amin'. Kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata lagi. 'Celaka seseorang yang mendapatkan kedua orang tuanya atau salah seorang dari keduanya masih hidup tetapi justru tidak memasukkan dia ke surga dan katakanlah amin!' maka kukatakan, 'Amin". 2

Pada umumnya seorang anak merasa berat dan malas memberi nafkah dan mengurusi kedua orang tuanya yang masih berusia lanjut. Namun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan bahwa keberadaan kedua orang tua yang berusia lanjut itu adalah kesempatan paling baik untuk mendapatkan pahala dari Allah, dimudahkan rizki dan jembatan emas menuju surga. Karena itu sungguh rugi jika seorang anak menyia-nyiakan kesempatan yang paling berharga ini dengan mengabaikan hak-hak orang tuanya dan dengan sebab itu dia tidak masuk surga.

Jika kita mencoba membandingkan antara berbakti kepada kedua orang tua dengan jalan mengurusi kedua orang tua yang sudah lanjut usia atau bahkan sudah pikun yang berada di sisi kita dengan ketika kedua orang tua kita mengurusi dan mebesarkan serta mendidik kita sewaktu masih kecil, maka berbakti kepada keduanya masih terbilang labih ringan. Mungkin kita mengurusnya hanya beberapa tahun saja. Sedangkan mereka mengurus kita membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun. Dari mulai hamil, hingga dilahirkan kemudian disekolahkan. Kedua orang tua kita memberikan segala yang kita minta mungkin lebih dari 10 tahun bahkan sampai 25 tahun.

Ketika orang tua mengurusi kita, dia mendo'akan agar si anak hidup dengan baik dan menjadi anak yang shalih, tetapi ketika orang tua ada di sisi kita, di do'akan supaya cepat meninggal. Bahkan ada di antara mereka yang menyerahkan keduanya ke panti jompo. Ini adalah perbuatan dari anak-anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya.

Bagaimanapun keadaannya, kedudukan mereka tetaplah sebagai orang tua kita, walaupun mereka bodoh, kasar atau bahkan jahat kepada kita. Dialah yang melahirkan dan mengurusi kita, bukan orang lain. Maka kita wajib berbakti kepada keduanya bagaimanapun keadaannya. Seandainya dia berbuat syirik atau bid'ah, kita wajib mendakwahkan kepadanya dengan baik supaya dia kembali, kita do'akan supaya mendapatkan hidayah dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, bukan diperlakukan dengan tidak baik, berbuat kasar atau pun yang lainnya.

PROGRAM TAHUNAN

Sekolah : SMA 1 Kendal
Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Kelas / Program : XII / IPA
Tahun Pelajaran : 2007/2008


Standar Kompetensi Alokasi Waktu Keterangan
4 Semester 1
1. Memahami ayat-ayat Al Quran tentang anjuran bertoleransi
2. Memahami ayat-ayat Al Quran tentang etos kerja
3. Meningkatkan keimanan kepada hari akhir
4. Membiasakan perilaku terpuji
5. Memahami hukum Islam tentang hukum keluarga
6. Memahami perkembangan Islam di Indonesia

6 jam

6 jam
4 jam
4 jam
6 jam

4 jam Satu jam pelajaran 45 Menit

satu minggu 2 jam pelajaran
Jumlah 30 jam
II. Semester 2
7. Memahami ayat-ayat Al Quran tentang pengembangan IPTEK
8. Meningkatkan keimanan kepada Qadha dan Qadar
9. Membiasakan perilaku terpuji
10. Menghindari perilaku tercela
11. Memahami hukum Islam tentang waris
12. Memahami perkembangan Islam di dunia

6 jam

4 jam

4 jam
4 jam
4 jam
4 jam Satu jam pelajaran 45 Menit

satu minggu 2 jam pelajaran
Jumlah 26 jam

Kepala Sekolah



Drs. Sutopo, M.Pd.
NIP. 131694578 Guru Mata Pelajaran



Akhmad Asikin, S.Ag.
NIP. 150329956

PROGRAM TAHUNAN

Sekolah : SMA 1 Kendal
Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Kelas / Program : XI / IPA,IPS,Bahasa
Tahun Pelajaran : 2007/2008


Standar Kompetensi Alokasi Waktu Keterangan
I. Semester 1
1. Memahami ayat-ayat Al Quran tentang kompetisi dalam kebaikan
2. Memahami ayat-ayat Al Quran tentang perintah menyantuni kaum dhuafa
3. Meningkatkan keimanan kepada Rasul-rasul Allah
4. Membiasakan berperilaku terpuji
5. Memahami hukum Islam tentang muamalah
6. Memahami perkembangan Islam pada abad pertengahan

6 jam

6 jam
4 jam
4 jam
6 jam

4 jam Satu jam pelajaran 45 Menit

satu minggu 2 jam pelajaran
Jumlah 30 jam
II. Semester 2
7. Memahami ayat-ayat Al Quran tentang perintah menjaga kelestarian lingkungan hidup
8. Meningkatkan keimanan kepada kitab-kitab Allah
9. Membiasakan perilaku terpuji
10. Menghindari perilaku tercela
11. Memahami ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah
12. Memahami khutbah, tabligh dan dakwah
13. Memahami perkembangan Islam pada masa modern

6 jam

4 jam

4 jam
4 jam
6 jam

6 jam
4 jam Satu jam pelajaran 45 Menit

satu minggu 2 jam pelajaran
Jumlah 34 jam

Kepala Sekolah



Drs. Sutopo, M.Pd.
NIP. 131694578 Guru Mata Pelajaran



Akhmad Asikin, S.Ag.
NIP. 150329956
PROGRAM TAHUNAN

Sekolah : SMA 1 Kendal
Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Kelas / Program : XII
Tahun Pelajaran : 2007/2008


Standar Kompetensi Alokasi Waktu Keterangan
4 Semester 1
1. Memahami ayat-ayat Al Quran tentang anjuran bertoleransi
2. Memahami ayat-ayat Al Quran tentang etos kerja
3. Meningkatkan keimanan kepada hari akhir
4. Membiasakan perilaku terpuji
5. Memahami hukum Islam tentang hukum keluarga
6. Memahami perkembangan Islam di Indonesia

6 jam

6 jam
4 jam
4 jam
6 jam

4 jam Satu jam pelajaran 45 Menit

satu minggu 2 jam pelajaran
Jumlah 30 jam
II. Semester 2
7. Memahami ayat-ayat Al Quran tentang pengembangan IPTEK
8. Meningkatkan keimanan kepada Qadha dan Qadar
9. Membiasakan perilaku terpuji
10. Menghindari perilaku tercela
11. Memahami hukum Islam tentang waris
12. Memahami perkembangan Islam di dunia

6 jam

4 jam

4 jam
4 jam
4 jam
4 jam Satu jam pelajaran 45 Menit

satu minggu 2 jam pelajaran
Jumlah 26 jam

Kepala Sekolah



Drs. Sutopo, M.Pd.
NIP. 131694578 Guru Mata Pelajaran



Akhmad Asikin, S.Ag.
NIP. 150329956

PROGRAM TAHUNAN

Sekolah : SMA 1 Kendal
Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Kelas / Program : XI / IPA,IPS,Bahasa
Tahun Pelajaran : 2007/2008


Standar Kompetensi Alokasi Waktu Keterangan
I. Semester 1
1. Memahami ayat-ayat Al Quran tentang kompetisi dalam kebaikan
2. Memahami ayat-ayat Al Quran tentang perintah menyantuni kaum dhuafa
3. Meningkatkan keimanan kepada Rasul-rasul Allah
4. Membiasakan berperilaku terpuji
5. Memahami hukum Islam tentang muamalah
6. Memahami perkembangan Islam pada abad pertengahan

6 jam

6 jam
4 jam
4 jam
6 jam

4 jam Satu jam pelajaran 45 Menit

satu minggu 2 jam pelajaran
Jumlah 30 jam
II. Semester 2
7. Memahami ayat-ayat Al Quran tentang perintah menjaga kelestarian lingkungan hidup
8. Meningkatkan keimanan kepada kitab-kitab Allah
9. Membiasakan perilaku terpuji
10. Menghindari perilaku tercela
11. Memahami ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah
12. Memahami khutbah, tabligh dan dakwah
13. Memahami perkembangan Islam pada masa modern

6 jam

4 jam

4 jam
4 jam
6 jam

6 jam
4 jam Satu jam pelajaran 45 Menit

satu minggu 2 jam pelajaran
Jumlah 34 jam

Kepala Sekolah



Drs. Sutopo, M.Pd.
NIP. 131694578 Guru Mata Pelajaran



Akhmad Asikin, S.Ag.
NIP. 150329956

Sabtu, 02 Februari 2008

jabat tangan

Pertama : Nasab, ada tujuh orang, antara lain :
  1. Ibu kandung (termasuk nenek ke atas).

  2. Anak perempuan kandung (termasuk cucu perempuan ke bawah).

  3. Saudara perempuan (baik sekandung, sebapak, atau seibu).

  4. Saudara perempuan bapak ke atas (baik dari jalur ibu atau bapaknya).

  5. Saudara perempuan ibu ke atas (baik dari jalur ibu atau bapaknya).

  6. Anak perempuan dari saudara laki-laki.

  7. Anak perempuan dari saudara perempuan.

Hal ini berdasarkan firman Alloh :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan [QS. An-Nisaa’: 23].

Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. Dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. Sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut Jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya

Kedua : Sepersusuan, ada dua orang, antara lain :

  1. Ibu sepersusuan (termasuk nenek ke atas).

  2. Saudara perempuan sepersusuan

Sebagaimana firman Alloh :

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

Ibu-ibumu yang menyusui kalian; saudara perempuan sepersusuan kalian. .[QS. An-Nisaa’: 23]

Dalam hal ini Rosululloh bersabda :

يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب

Sesuatu yang haram karena sepersusuan, hukumnya sama haramnya dengan yang karena nasab (HR. Al-Bukhori :3645).

Dikecualikan dari keumuman ini beberapa bentuk, antara lain :

  1. Ibu saudara laki atau perempuan anda, bisa jadi bukan mahram anda, gambarannya : seorang wanita lain menyusui saudara laki atau perempuan sepersusuan anda, maka dia bukan mahram anda. Ditinjau dari sisi nasab, pasti wanita seperti ini adalah mahram anda, karena dia itu ibu kandung anda, atau isteri bapak anda.

  2. Ibu cucu anda, bisa jadi bukan mahram anda, gambarannya : seorang wanita lain menyusui cucu anda. Ditinjau dari sisi nasab, pasti wanita seperti ini adalah mahram anda, karena dia itu anak perempuan anda, atau menantu anda (isteri anak lelaki).

  3. Nenek anak anda, bisa jadi bukan mahram anda, gambarannya : seorang wanita lain menyusui anak anda, maka ibu wanita tersebut adalah nenek sepersusuan anak anda, tapi bukan mahram anda. Ditinjau dari sisi nasab, pasti wanita seperti ini adalah mahram anda, karena dia itu ibu dari ibu anda, atau ibu isteri anda (mertua).

  4. Saudara perempuan anak anda, bisa jadi bukan mahram anda, gambarannya : seorang wanita lain menyusui anak anda, maka anak perempuan wanita tersebut adalah saudara perempuan sepersusuan anak anda, tapi bukan mahram anda. Ditinjau dari sisi nasab, pasti wanita seperti ini adalah mahram anda, karena dia itu anak kandung perempuan anda, atau anak tiri perempuan anda.

Sebagian ulama berpendapat bahwa pengecualian seperti ini tidak perlu, karena pada asalnya di luar definisi mahram sepersusuan. Akan tetapi kami menilai hal ini perlu diangkat, karena mungkin sebagian kaum muslimin pemahamannya masih samar, sehingga mengalami kesulitan dalam penerapannya. Meski demikian, masih banyak hal yang perlu dijelaskan perincian. Semoga di lain kesempatan bisa kami wujudkan.

Ketiga : Periparan ada empat, antara lain :

  1. Isteri anak (menantu).

  2. Ibu isteri (mertua perempuan, dan kemahramannya cukup karena akad nikah dengan puterinya, walaupun belum berhubungan suami isteri).

  3. Anak isteri (anak tiri, dan kemahramannya setelah berhubungan intim dengan ibunya).

Sebagaimana firman Alloh :

وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ

Ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu).[QS. An-Nisaa’: 23]

d.Isteri bapak, sebagaimana firman-Nya :

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kalian kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayah kalian, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). [QS. An-Nisaa’: 22].

Dengan demikian, yang bukan termasuk mahram (boleh dinikahi) dan tidak boleh berjabatan tangan dengannya diantaranya adalah :

  1. Anak perempuan saudara laki-laki bapak.

  2. Anak perempuan saudara perempuan bapak.

  3. Anak perempuan saudara laki-laki ibu.

  4. Anak perempuan saudara perempuan ibu.

  5. Saudara perempuan isteri.

  6. Anak perempuan teman.

  7. Anak perempuan tetangga.

Dalil Yang Melarang Jabat Tangan Dengan Wanita Bukan Mahramnya.

Adapun dalil yang mengharamkan jabat tangan dengan selain mahram adalah sebagai berikut :

1.Rosululloh bersabda :

لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له

Sungguh apabila kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum besi, hal itu lebih baik dari pada dia menyentuh perempuan yang tidak halal baginya. (Lihat ash-Shohihah no. 226.)

Al-Albani mengomentari : Dalam hadits ini ada ancaman keras terhadap siapa saja yang menyentuh wanita bukan mahramnya. Di dalamnya terdapat dalil akan haramnya menjabat tangan kaum wanita, karena hal itu termasuk menyentuh tanpa ada keraguan. Dewasa ini banyak kaum muslimin yang melanggarnya, di antara mereka ada yang sekaliber ulama, seandainya mereka melanggarnya, akan tetapi hati mereka, maka permasalahannya menjadi lebih ringan. Akan tetapi yang jadi masalah mereka menghalalkanya dengan berbagai jalan dan penafsiran.( Idem.)

2.Rosululloh bersabda :

كتب على ابن آدم نصيبه من الزنا, مدرك ذلك لا محا لة. فالعينان زناهما النظر, والأذنان زناهما الاستماع, واللسان زناه الكلام, واليد زناها البطش, والرجل زناها الخطا, والقلب يهوي ويتمنى, ويصدق ذلك الفرج ويكذبه

Telah pasti untuk anak Adam bagiannya dari zina, pasti dia akan menjumpainya. Kedua mata berzina melalui pandangan. Kedua telinga berzina melalui pendengaran. Lisan berzina melalui pembicaraan. Tangan berzina dengan memegang. Kaki berzina dengan melangkah. Hati berzina dalam bentuk hasrat dan berangan-angan. Kemudian kemaluan akan membenarkannya atau mendustakannya. HR. Al-Bukhori dan Muslim, ini adalah lafadz Muslim.

An-Nawawi berkomentar : Hadits ini menjelaskan bahwa anak Adam telah ditakdirkan bagiannya dari zina, di antara mereka ada yang benar-benar berzina dengan cara memasukkan kemaluan kepada kemaluan yang tidak halal. Di antara mereka ada yang berzina secara kiasan, sepertidengan cara memandang sesuatu yang diharamkan, mendengarkan hal-hal yang menjerumuskan kepada perzinaan serta yang berhubungan dengannya, menyentuh dengan tangan dalam bentuk menyentuh tangan atau mencium wanita yang bukan mahramnya, berjalan kaki menuju perzinaan, melihat, menyentuh, atau bercengkerama dengan wanita yang mahramnya, serta semisalnya, dan termasuk juga memikirkannya dengan hati. (Lihat al-Minhaj karya an-Nawawi ketika menjelaskan hadits di atas)

3.Rosululloh bersabda :

إني لا أصافح النساء

Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita (yang bukan mahram-pent.) (Lihat ash-Shohihah no. 226)

4.’Aisyah menyatakan :

ما مست يد رسول الله يد امرأة إلا يملكها

Tangan Rosululloh tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun, kecuali yang beliau miliki (nikahi dll). HR. Al-Bukhori dan at-Turmudzi.

5.Abdulloh bin ‘Amr bin al-’Ash menyatakan :

كان لا يصافح النساء في البيعة

Adalah Rosululloh tidak menjabat tangan wanita (yang bukan mahramnya) ketika bai’at. Lihat Shohihul Jami’ (4732).

Al-‘Allamah Muhammad al-Amiin asy-Syinqithi mengatakan : Telah tetap Rosululloh bersabda:

إني لا أمس أيدي النساء

Saya tidak menyentuh tangan-tangan kaum wanita. (Lihat Shohihul Jami’ no.(7054))

Juga sabda Beliau :

إني لا أصافح النساء

Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita (yang bukan mahram-pent.). Lihat ash-Shohihah no. 226.

Alloh berfirman :

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian. [QS. Al-Ahzab : 21]

Maka wajib bagi kita untuk tidak berjabat tangan dengan kaum wanita bukan mahramnya, sebagai perwujudan sikap peneladanan kita kepada Rosululloh. Bahkan tindakan Beliau yang tidak menjabat tangan kaum wanita ketika baiat, merupakan dalil yang begitu jelas tentang tidak bolehnya seorang lelaki berjabat tangan dengan wanita bukan mahramnya, dan tidak boleh bagian tubuh seorang lelaki menyentuh bagian tubuh wanita bukan mahramnya, karena jenis sentuhan yang paling ringan adalah berjabatan tangan. Apabila Beliau tidak mau melakukannya di saat yang sebenarnya diperlukan jabat tangan (yakni: ketika bai’at), maka hal itu merupakan bukti bahwa perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan. Dan tidak seorang pun yang berhak menyelisihi Beliau, karena Beliaulah yang membuat aturan bagi umatnya, baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan. (Adhwaaul Bayaan (6/ 603))

6.Seandainya tidak ada dalil-dalil di atas, maka di dalam kaedah :”Menutup pintu-pintu kemungkaran” tersimpan dalil yang amat kuat untuk melarang jabat tangan dengan wanita bukan mahramnya. (Adillah Tahrimi Mushofahah al-Ajnabiyyah karya Muhammad Ahmad Ismail al-Muqoddam, hal. : 19.)

7.Ibnu ‘Athiyyah dan ats-Tsa’labi menukilkan ijma’ para ulama bahwa tangan Nabi tidak pernah sekali pun menyentuh tangan wanita bukanmahramnya. (Al-Muharror al-Wajiiz (4/ 30), al-Jawaahir al-Hisaan (10/ 260-269), dinukil dari Mushoofahah al-Ajnabiyyah fii Miizaanil Islam hal. : 67.)

Pendapat Para Ulama.

Mayoritas ulama sepakat akan tidak bolehnya berjabat tangan dengan kaum wanita bukan mahramnya, berikut ini uraian pendapat-pendapat mereka :

Madzhab Hanafi.

  • Al-Kaasaani menjelaskan : Adapun hukum menyentuh dua anggota badan ini (tapak tangan dan wajah wanita yang bukan mahramnya), adalah tidak halal. Karena hukum bolehnya melihat dua anggota badan tadi adalah karena keadaan darurat yang telah kami uraikan. Sedangkan dalam hal ini tidak ada sikon darurat untuk menyentuh (wanita yang bukan mahramnya). Padahal, menyentuh lebih berpotensi untuk membangkitkan nafsu syahwat dari pada sekedar melihat. Pembolehan perkara yang lebih ringan dari dua perkara, tidak menyebabkan perkara yang lebih berat menjadi boleh. (Lihat Badai’ush Shonaai’ (6/ 2959).)

Madzhab Maliki.

  • Abul Barokaat, Ahmad bin Muhammad bin Ahmad ad-Dardiir menjelaskan : Dan tidak boleh berjabat tangan dengan wanita (bukan mahramnya-pent.), meskipun kaum lelaki sudah tidak berselera kepadanya. (Asy-Syarhush Shoghiir (4/ 760) dengan perantaraan buku Adillah Tahriimi Mushofahah al-Ajnabiyyah, hal. 23.)

  • Ibnu ‘Abdil Baar berkata : Sabda Beliau “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita (yang bukan mahram-pent.)” adalah dalil akan tidak bolehnya seorang lelaki menyentuh wanita bukan mahramnya baik dengan tangannya maupun dengan berjabat tangan dengannya. (At-Tamhiid (12/ 312).)

Madzhab Syafi’i.

  • An-Nawawi menyatakan : Dikarenakan memandang (wanita yang bukan mahramnya-pent.) diharamkan, maka menyentuhnya lebih pantas untuk diharamkan, karena terasa lebih nikmat. (Lihat Roudhotuth Thoolibiin (7/ 28).)

  • Ibnu Hajar menjelaskan : Di dalam hadits ini, ada larangan menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya tanpa ada sikon darurat yang membolehkannya. (Lihat Fathul Bari (13/ 133).)

Madzhab Hambali.

  • Al-Imam Ishaq bin Manshuur al-Maruzi menceritakan : Aku pernah bertanya kepada Ahmad bin Hambal : Apakah anda membenci jabat tangan dengan kaum wanita (bukan mahram-pent.)? Ahmad menjawab : Aku membencinya. (Masail Ahmad wa Ishaq (211/1) dinukil dari ash-Shohihah hadits no.(529).)

Syekh Al-Albani menyatakan :

Kesimpulannya, tidak ada satu hadits shohih pun yang menyebutkan bahwa Nabi pernah berjabat tangan dengan wanita bukan mahramnya, bahkan ketika membaiat mereka, apalagi ketika hanya sekedar bertemu.

Adapun sebagian orang yang berdalil dengan hadits Ummu ‘Athiyyah untuk membolehkan jabat tangan dengan wanita bukan mahramnya (padahal didalamnya tidak disebutkan jabat tangan), kemudian mereka berpaling dari hadits-hadits shohih yang menyebutkan sucinya beliau dari berjabat tangan dengan wanita bukan mahramnya, maka pasti hal ini bukan muncul dari seorang beriman dengan ikhlas, terlebih lagi ada ancaman yang keras terhadap siapa saja yang menyentuh wanita bukan mahramnya, sebagimana hadits (Maksudnya hadits Ma’qil Ibnu Yasaar yang merupakan dalil pertama dalam pembahsan ini.) terdahulu (Ash-Shohihah (3/ 65-66).)

Syekh Abdul Aziz bin Baaz berkata :

Jabat tangan kaum lelaki dengan kaum perempuan yang bukan mahramnya tidak boleh, karena ketika membaiat, Nabi bersabda : Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita (yang bukan mahram-pent.). (Lihat ash-Shohihah no. 226.)

Aisyah pernah menyatakan : Tangan Rosululloh tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun ketika membaiat, kecuali dengan perkataan saja. (HR. Al-Bukhori dan Muslim dan selainnya)

Alloh berfirman : Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS. Al-Ahzab :21)

Dikarenakan juga bahwa jabat tangan dengan kaum wanita bukan mahramnya merupakan sarana pembawa fitnah bagi kedua belah fihak, maka wajib ditinggalkan. Adapun jabat tangannya seorang wanita dengan kaum wanita, laki-laki mahramnya, seperti bapak, paman dan lainnya, maka tidak ada masalah. (Fatawa ‘Ulama al-Balad al-Haram hal. : 575.)

SYUBHAT DAN BANTAHANNYA.

Uraian singkat ini akan kami tutup dengan pembahasan sebagian syubhat seputarnya, meskipun masih banyak syubhat selain yang kita sebutkan, antara lain:

Syubhat 1 :

Sabda Nabi :

إني لا أصافح النساء

Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita (yang bukan mahram-pent.). (Lihat ash-Shohihah no. 226.)

Hal ini tidaklah memberikan pengertian larangan mutlak atas hukum jabat tangan dengan wanita bukan mahramnya, karena hal itu diucapkan berkenaan dengan baiat saja.

Jawab:

Ini adalah persangkaan yang lemah, karena kaidah para ulama menyatakan, bahwa sebab khusus (suatu dalil) tidak diperhitungkan, selama lafadznya bersifat umum, dan inilah keadaan sabda Nabi tersebut di atas, maka keharaman jabat tangan dengan wanita (bukan mahramnya) berlaku mutlak.

Bahkan dalil-dalil yang melarang jabat tangan ketika baiat memberikan pengertian lain yang lebih kuat, yaitu : Kalau saja ketika baiat Beliau tidak menjabat tangan kaum wanita padahal secara asal, baiat itu dengan tangan dan berjabat tangan, maka jabat tangan dengan wanita di luar itu lebih pantas untuk dilarang. (Adillah Tahrimi Mushofahah al-Ajnabiyyah karya Muhammad Ahmad Ismail al-Muqoddam, hal. :36)

Syubhat 2 :

Jabat tangan dengan wanita bukan mahramnya sekarang ini telah menjadi sesuatu yang darurat, karena adat ini begitu tersebar luas di masyarakat..

Jawab :

Tersebarluasnya jabat tangan dengan wanita bukan mahram, bukan keadaan darurat sebagaimana persangkaan sebagian orang. Karena kebiasaan masyarakat tidak memiliki kekuatan untuk merubah hukum yang telah tetap berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Hukum yang bisa dirubah oleh kebiasaan masyarakat adalah hukum yang dasarnya adalah adat istiadat masyarakat, sehingga akan berubah sesuai dengan adat istiadat masyarakat. (ibid, hal. 37)

Syubhat 3 :

Jabat tangan dengan wanita bukan mahramnya boleh, jika dilandasi oleh niatan yang bersih dan hati yang suci.

Jawab :

Syariat yang suci melarang suatu perbuatan yang bisa menimbulkan kerusakan tanpa memperhitungkan niat pelakunya, karena yang dinilai adalah akibat perbuatan tersebut. Selama akibatnya buruk, maka perbuatan yang menyebabkannya dilarang (karena dinilai buruk juga). Hal ini sebagai upaya menutup pintu kerusakan, meskipun pelakunya tidak bermaskud melakukan kerusakan tersebut.

Apabila telah diketahui bahwa tujuan dan niat itu tersembunyi, maka yang tepat adalah tidak memperhitungkannya, karena niat tidak ada standartnya, dan yang diperhitungkan hanyalah yang jelas standartnya. Karena syariat ini berlaku bagi semua manusia, bukan hanya bagi segolongan tertentu saja.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam al-Fatawa al-Kubro III/139 menjelaskan :

Sebab-sebab ini, apabila secara umum akan menimbulkan perbuatan haram, maka syariat mengharamkannya secara mutlak. Demikian juga apabila terkadang menimbulkan perbuatan haram dan terkadang tidak, akan tetapi tabiat manusia cenderung terjerumus didalamnya. (Adillah Tahrimi Mushofahah al-Ajnabiyyah karya Muhammad Ahmad Ismail al-Muqoddam, hal. : 18-19.)

Syubhat 4 :

Larangan berjabat tangan tidak berlaku apabila sang wanita adalah seorang yang tua renta, berdasarkan riwayat Abu Bakar yang menyatakan :

أن رسول الله كان يصافح العجائز

Bahwa Rosululloh dahulu berjabat tangan dengan wanita-wanita tua.

Jawab :

Riwayat ini tidak bisa dijadikan dalil, karena sumbernya tidak jelas, sebagaimana dikatakan oleh al-Imam az-Zaila’i dalam Nashbur Rooyah (4/ 240) : Ghorib (yakni : tidak ada sumbernya).

Dengan demikian larangan berjabat tangan dengan wanita bukan mahramnya berlaku umum. Wallohu a’laam. (Mushoofahah al-Ajnabiyyah fii Miizaanil Islam hal. : 45-46.)

Demikianlah tulisan ini kami susun seringkas mungkin agar mudah difahami dan dipraktekkan, sehingga pahala ibadah Romadhon kita senantiasa murni dan bersih dengan permulaan yang baik ini.

manfaat berbakti pada Abah n umah

Di antara fadhilah (keutamaan) berbakti kepada kedua orang tua.

  1. Bahwa berbakti kepada kedua orang tua adalah amal yang paling utama.

    Dengan dasar diantaranya yaitu hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Abdirrahman Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.

    Dari Abdullah bin Mas'ud katanya, "Aku bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang amal-amal yang paling utama dan dicintai Allah ? Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, Pertama shalat pada waktunya (dalam riwayat lain disebutkan shalat di awal waktunya), kedua berbakti kepada kedua orang tua, ketiga jihad di jalan Allah" 1

    Dengan demikian jika ingin kebajikan harus didahulukan amal-amal yang paling utama di antaranya adalah birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua).

  2. Bahwa ridla Allah tergantung kepada keridlaan orang tua.

    Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad, Ibnu HIbban, Hakim dan Imam Tirmidzi dari sahabat Abdillah bin Amr dikatakan.

    Dari Abdillah bin Amr bin Ash Radhiyallahu 'anhuma dikatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Ridla Allah tergantung kepada keridlaan orang tua dan murka Allah tergantung kepada kemurkaan orang tua" 2
  3. Bahwa berbakti kepada kedua orang tua dapat menghilangkan kesulitan yang sedang dialami yaitu dengan cara bertawasul dengan amal shahih tersebut.

    Dengan dasar hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dari Ibnu Umar. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

    Pada suatu hari tiga orang berjalan, lalu kehujanan. Mereka berteduh pada sebuah gua di kaki sebuah gunung. Ketika mereka ada di dalamnya, tiba-tiba sebuah batu besar runtuh dan menutupi pintu gua. Sebagian mereka berkata pada yang lain, 'Ingatlah amal terbaik yang pernah kamu lakukan'.
    Kemudian mereka memohon kepada Allah dan bertawassul melalui amal tersebut, dengan harapan agar Allah menghilangkan kesulitan tersebut. Salah satu diantara mereka berkata,
    "Ya Allah, sesungguhnya aku mempunyai kedua orang tua yang sudah lanjut usia sedangkan aku mempunyai istri dan anak-anak yang masih kecil. Aku mengembala kambing, ketika pulang ke rumah aku selalu memerah susu dan memberikan kepada kedua orang tuaku sebelum orang lain.
    Suatu hari aku harus berjalan jauh untuk mencari kayu bakar dan mencari nafkah sehingga pulang telah larut malam dan aku dapati kedua orang tuaku sudah tertidur, lalu aku tetap memerah susu sebagaimana sebelumnya.
    Susu tersebut tetap aku pegang lalu aku mendatangi keduanya namun keduanya masih tertidur pulas. Anak-anakku merengek-rengek menangis untuk meminta susu ini dan aku tidak memberikannya. Aku tidak akan memberikan kepada siapa pun sebelum susu yang aku perah ini kuberikan kepada kedua orang tuaku. Kemudian aku tunggu sampai keduanya bangun.
    Pagi hari ketika orang tuaku bangun, aku berikan susu ini kepada keduanya. Setelah keduanya minum lalu kuberikan kepada anak-anaku. Ya Allah, seandainya perbuatan ini adalah perbuatan yang baik karena Engkau ya Allah, bukakanlah."
    Maka batu yang menutupi pintu gua itupun bergeser 3

    Ini menunjukkan bahwa perbuatan berbakti kepada kedua orang tua yang pernah kita lakukan, dapat digunakan untuk bertawassul kepada Allah ketika kita mengalami kesulitan, Insya Allah kesulitan tersebut akan hilang. Berbagai kesulitan yang dialami seseorang saat ini diantaranya karena perbuatan durhaka kepada kedua orang tuanya.

    Kalau kita mengetahui, bagaimana beratnya orang tua kita telah bersusah payah untuk kita, maka perbuatan 'Si Anak' yang 'bergadang' untuk memerah susu tersebut belum sebanding dengan jasa orang tuanya ketika mengurusnya sewaktu kecil.

    'Si Anak' melakukan pekerjaan tersebut tiap hari dengan tidak ada perasaan bosan dan lelah atau yang lainnya. Bahkan ketika kedua orang tuanya sudah tidur, dia rela menunggu keduanya bangun di pagi hari meskipun anaknya menangis. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan kedua orang tua harus didahulukan daripada kebutuhan anak kita sendiri dalam rangka berbakti kepada kedua orang tua.

    Bahkan dalam riwayat yang lain disebutkan berbakti kepada orang tua harus didahulukan dari pada berbuat baik kepada istri sebagaimana diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma ketika diperintahkan oleh bapaknya (Umar bin Khaththab) untuk menceraikan istrinya, ia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Ceraikan istrimuu" 4

    Dalam riwayat Abdullah bin Mas'ud yang disampaikan sebelumnya disebutkan bahwa berbakti kepada kedua orang tua harus didahulukan daripada jihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

    Begitu besarnya jasa kedua orang tua kita, sehingga apapun yang kita lakukan untuk berbakti kepada kedua orang tua tidak akan dapat membalas jasa keduanya.

    Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari disebutkan bahwa ketika sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma melihat seorang menggendong ibunya untuk tawaf di Ka'bah dan ke mana saja 'Si Ibu' menginginkan, orang tersebut bertanya kepada, "Wahai Abdullah bin Umar, dengan perbuatanku ini apakah aku sudah membalas jasa ibuku.?" Jawab Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma, "Belum, setetespun engkau belum dapat membalas kebaikan kedua orang tuamu" 5

    Orang tua kita telah megurusi kita mulai dari kandungan dengan beban yang dirasakannya sangat berat dan susah payah. Demikian juga ketika melahirkan, ibu kita mempertaruhkan jiwanya antara hidup dan mati. Ketika kita lahir, ibu lah yang menyusui kita kemudian membersihkan kotoran kita. Semuanya dilakukan oleh ibu kita, bukan oleh orang lain. Ibu kita selalu menemani ketika kita terjaga dan menangis baik di pagi, siang atau malam hari. Apabila kita sakit tidak ada yang bisa menangis kecuali ibu kita.

    Sementara bapak kita juga berusaha agar kita segera sembuh dengan membawa ke dokter atau yang lain. Sehingga kalau ditawarkan antara hidup dan mati, ibu kita akan memilih mati agar kita tetap hidup. Itulah jasa seorang ibu terhadap anaknya.

  4. Dengan berbakti kepada kedua orang tua akan diluaskan rizki dan dipanjangkan umur.

    Sebagaimana dalam hadits yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim, dari sahabat Anas Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

    ``Barangsiapa yang suka diluaskan rizkinya dan dipanjangkan umurnya maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi" 6

    Dalam ayat-ayat Al-Qur'an atau hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dianjurkan untuk menyambung tali silaturahmi. Dalam silaturahmi, yang harus didahulukan silaturahmi kepada kedua orang tua sebelum kepada yang lain.

    Banyak diantara saudara-saudara kita yang sering ziarah kepada teman-temannya tetapi kepada orang tuanya sendiri jarang bahkan tidak pernah. Padahal ketika masih kecil dia selalu bersama ibu dan bapaknya. Tapi setelah dewasa, seakan-akan dia tidak pernah berkumpul bahkan tidak kenal dengan kedua orang tuanya.

    Sesulit apapun harus tetap diusahakan untuk bersilaturahmi kepada kedua orang tua. Karena dengan dekat kepada keduanya insya Allah akan dimudahkan rizki dan dipanjangkan umur. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi bahwa dengan silaturahmi akan diakhirkannya ajal dan umur seseorang. 7

    Walaupun masih terdapat perbedaan dikalangan para ulama tentang masalah ini, namun pendapat yang lebih kuat berdasarkan nash dan zhahir hadits ini bahwa umurnya memang benar-benar akan dipanjangkan.

  5. Manfaat dari berbakti kepada kedua orang tua yaitu akan dimasukkan ke jannah (surga) oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

    Di dalam hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam disebutkan bahwa anak yang durhaka tidak akan masuk surga. Maka kebalikan dari hadits tersebut yaitu anak yang berbuat baik kepada kedua orang tua akan dimasukkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala ke jannah (surga).

    Dosa-dosa yang Allah Subhanahu wa Ta'ala segerakan adzabnya di dunia diantaranya adalah berbuat zhalim dan durhaka kepada kedua orang tua. Dengan demikian jika seorang anak berbuat baik kepada kedua orang tuanya, Allah Subahanahu wa Ta'ala akan menghindarkannya dari berbagai malapetaka, dengan izin Allah.